Kejagung upayakan pemulihan kerugian negara dari kasus CPO

Pemulihan kerugian negara yang tengah dilakukan berupa penyitaan.

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) tengah menunaikan pemulihan aset (asett recovery) dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20 triliun.

"CPO masih dalam upaya aset recovery," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi kepada Alinea.id, Rabu (27/7).

Supardi mengaku, penyidik tengah menunggu keputusan atas kelengkapan berkas kasus tersebut atau P21. Harapannya, setelah dinyatakan lengkap maka penyidik dapat mengambil langkah selanjutnya.

"Mudahan-mudahan minggu ini atau minggu depan sudah ada keputusan," ujar Supardi.

Sebelumya, secara rinci kerugian keuangan negara senilai Rp6 triliun, sementara kerugian perekonomian negara mencapai Rp12 triliun. Nilai Rp12 triliun didapatkan dari pendapatan yang tidak sah atau illegal gains.