Kejagung tetapkan 3 tersangka dugaan korupsi Perum Perikanan Indonesia

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Kamis (21/10) hingga 9 November 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/Foto Antara/HO-Humas Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Salah satu tersangka berasal dari internal BUMN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben E Simanjuntak menerangkan, tersangka dari internal Perum Perindo bernama Wenny Prihatini, mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan. Dua tersangka lain, yakni Direktur PT Prima Pangan Madani bernama Nabil M Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur bernama Lalam Sarlam.

“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Kamis (21/10) hingga 9 November 2021,” kata Leonard Eben dalam konferensi pers, Kamis (21/10).

Menurut Eben, tersangka Lalam Sarlam dan Nabil M Basyuni ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka Wenny Prihatini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dalam kasus ini tersangka Lalam Sarlam dan Nabil M Basyuni merupakan buyer yang seharusnya tidak mendapatkan pinjaman. Kedua perusahaan mereka tidak layak untuk mendapatkan pinjaman.