Kejagung tunggu 12 MI kembalikan dana terkait korupsi Jiwasraya

Hanya PT Sinarmas Asset Management yang kembalikan uang terkait korupsi Jiwasraya.

Warga melintas di depan kantor AsuransiJiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta (11/12/19). Foto Antara/Galih Pradipta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan masih ada 12 tersangka perusahaan manajemen investasi (MI) yang belum menyerahkan uang terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, hanya PT Sinarmas Asset Management yang menyerahkan uang hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Febrie juga menjelaskan, uang hasil hitungan BPK itu berbeda dengan uang fee yang telah dikembalikan sejumlah MI.

"Hanya itu (Sinarmas) saja yang menyerahkan. Lainnya tidak ada, karena kan itu berbeda dengan uang fee di mana beberapa MI sudah mengembalikan," kata Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Febrie mengungkapkan, itikad baik dari pihak MI lainnya masih dibuka lebar. Meski uang yang diberikan itu hanya sebatas dititipkan dan akan dieksekusi apabila hakim telah memutuskan hukuman bagi tersangka korporasi.