Kejagung tunggu sikap kubu Bharada E atas vonis 1,5 tahun

Ketut Sumedana menyebut, Kejaksaan Agung masih mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.

Kejaksaan belum akan mengambil sikap atas vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, yakni Bharada E. Vonis yang diterima terhadap Bharada E adalah 1,5 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Bharada E.

"(Jaksa) sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," katanya dalam keterangan,  Rabu (15/2).

Ketut menyebut, Kejaksaan Agung masih mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum. Selain itu, alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo juga masuk dalam analisa.

"Untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," ujarnya.