sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung tunggu sikap kubu Bharada E atas vonis 1,5 tahun

Ketut Sumedana menyebut, Kejaksaan Agung masih mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 15 Feb 2023 15:34 WIB
Kejagung tunggu sikap kubu Bharada E atas vonis 1,5 tahun

Kejaksaan belum akan mengambil sikap atas vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, yakni Bharada E. Vonis yang diterima terhadap Bharada E adalah 1,5 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Bharada E.

"(Jaksa) sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," katanya dalam keterangan,  Rabu (15/2).

Ketut menyebut, Kejaksaan Agung masih mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum. Selain itu, alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo juga masuk dalam analisa.

"Untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kurungan badan bagi Bharada E selama 12 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pidana kurungan badan 1,5 tahun.

Ketua hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa terlibat dalam penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Menjatuhkan vonis penjara bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang-Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Sponsored

Hal yang memberatkan bagi Bharada E adalah hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai dirinya. Maka dari itu Briagdir J menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

“Hal yang meringankan bahwa dirinya masih sopan, mampu dapat memperbaiki diri, dan mendapatkan   permintaan maaf dari keluarga korban,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard selama 12 tahun penjara, pada Rabu (18/1).

Berita Lainnya
×
tekid