Kejagung tunjuk 50 JPU untuk sidang enam tersangka Jiwasraya

Sidang perdana enam tersangka kasus Jiwasraya digelar hari ini.

Tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejagung, di Jakarta, Rabu (6/5/2020). Heru Hidayat yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 50 jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendakwa enam tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebagaimana diketahui, sidang perdana enam tersangka akan diselenggarakan hari ini (3/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Sarjono Turin menyatakan, 50 JPU tersebut merupakan tim gabungan dari Kejagung, Kejati DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Jaksa Penyidik Barang Bukti.

"Total ada 50 personil Jaksa nanti. Semuanya, tim gabungan dari Kejagung, Kejati DKI, Kejari Jakpus dan petugas penyidik barang bukti (BB)," tutur Turin saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

Dia memastikan, tuntutan terhadap enam tersangka akan dilakukan sesuai dengan perbuatannya. Sebagaimana, instruksi Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Turin meminta, seluruh pihak mengawal jalannya persidangan. "Mari kawal jalannya persidangan," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda-beda.