Kejagung wacanakan periksa Dirut Waskita Karya terkait korupsi

Kejagung meyakini kasus ini tidak mungkin terjadi karena ulah satu pelaku.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/my d

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan perusahaan itu dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung, Febrie Andriansyah, mengatakan, peluang ini didasari pada perjalanan kasus yang sudah dianalisis. Penyidik meyakini tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri.

"Kalau [pemeriksaan Dirut Waskita Karya] itu masih berkembang. Baru satu tersangka, masih ada perkembangan. Kan, enggak mungkin sendiri pelakunya," kata Febrie kepada Alinea.id, Kamis (8/12).

Febrie menyebut, penyidik akan memeriksa terhadap setiap pihak terkait. Pemanggilan tersebut berdasarkan alat bukti yang terkumpul.

"Siapanya yang akan jadi tersangka, pasti ada pemeriksaan. Enggak tertutup kemungkinan siapa yang jadi alat bukti, kan, pasti diperiksa," ujarnya.