sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung wacanakan periksa Dirut Waskita Karya terkait korupsi

Kejagung meyakini kasus ini tidak mungkin terjadi karena ulah satu pelaku.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 09 Des 2022 09:39 WIB
Kejagung wacanakan periksa Dirut Waskita Karya terkait korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan perusahaan itu dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung, Febrie Andriansyah, mengatakan, peluang ini didasari pada perjalanan kasus yang sudah dianalisis. Penyidik meyakini tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri.

"Kalau [pemeriksaan Dirut Waskita Karya] itu masih berkembang. Baru satu tersangka, masih ada perkembangan. Kan, enggak mungkin sendiri pelakunya," kata Febrie kepada Alinea.id, Kamis (8/12).

Febrie menyebut, penyidik akan memeriksa terhadap setiap pihak terkait. Pemanggilan tersebut berdasarkan alat bukti yang terkumpul.

"Siapanya yang akan jadi tersangka, pasti ada pemeriksaan. Enggak tertutup kemungkinan siapa yang jadi alat bukti, kan, pasti diperiksa," ujarnya.

Direktorat Penyidikan Jampidsus sebelumnya menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya, Bambang Rianto, sebagai tersangka. Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tertanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tertanggal 05 Desember 2022. 

Bambang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Penahanan merujuk Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tertanggal 5 Desember 2022. 

Penetapan tersangka Bambang lantaran yang bersangkutan dinilai melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF). Persetujuannya memakai dokumen pendukung palsu.

Sponsored

Dalam rangka menutupi perbuatan tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor. Belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid