Kejaksaan Agung bentuk tim tangani kasus kerusuhan 22 Mei

Jaksa yang berdinas di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi akan dikerahkan untuk menangani kasus kerusuhan 22 Mei 2019.

Polisi menangkap provokator yang melakukan kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019. Antara Foto

Kejaksaan Agung akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara kasus kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 21 dan 22 Mei 2019. Hingga saat ini Kepolisian RI belum menyerahkan satu pun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap ratusan tersangka kerusuhan tersebut.

Jaksa Agung H. M. Prasetyo mengakui belum menerima SPDP dari polisi. Namun, pihaknya telah menyiapkan sejumlah jaksa untuk menangani perkara tersebut. Mengingat, jumlah tersangka kerusuhan menolak hasil Pemilu 2019 cukup banyak. Karena itu, perlu dibentuk tim khusus karena penanganannya perlu banyak jaksa.

“Akan segera kami bentuk tim jaksa untuk meneliti berkas-berkas perkara yang nanti akan dikirim penyidik kepada jaksa penuntut umum. Karena banyaknya tersangka, jadi kami upayakan bentuk tim jaksa,” kata Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (31/5).

Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Prasetyo mengatakan, jaksa yang akan dikerahkan tidak hanya dari wilayah Jakarta. Tetapi juga dari kejaksaan sekitar Jakarta. Menurut Prasetyo, ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum kasus kerusuhan tersebut.

“Saya sudah tentukan akan melibatkan jaksa-jaksa sekitar Jakarta, yakni Jabodetabek, supaya kasusnya bisa segera ditangani dan dituntaskan,” ucapnya.