Kejaksaan Agung cekal 3 orang lagi terkait kasus Jiwasraya

Dengan tambahan ini, ada total 13 orang yang dicekal Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya.

Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta (11/12/19). Foto Antara/Galih Pradipta.

Kejaksaan Agung kembali melakukan upaya cegah dan tangkal alias cekal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejaksaan telah mengajukan permohonan pencekalan kepada Imigrasi terkait upaya ini. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pencekalan ini dilakukan terhadap tiga orang yang memiliki kaitan dengan kasus Jiwasraya. Namun ia tak menyebut identitas ketiga orang tersebut.

“Iya penyidik mengajukan tiga orang lagi yang dicegah,” kata Hari saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/1).

Tiga orang tersebut dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. 

Sebelum pencekalan ini, Kejaksaan Agung juga telah melakukan langkah yang sama kepada sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS.