Kejaksaan Agung resmi bubarkan TP4P dan TP4D

TP4 yang dibubarkan tak hanya yang berada di pusat, tetapi juga yang berbasis di daerah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Antara Foto

Kejaksaan Agung resmi membubarkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D). Keputusan tersebut diambil setelah rapat kerja teknis Kejaksaan Agung yang berlangsung sejak Senin (2/12) lalu.

“Sudah tuntas, selesai. Sudah tidak akan ada lagi (TP4),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (4/12).

Mukri menjelaskan, TP4 yang dibubarkan tak hanya yang berada di pusat, tetapi juga yang berbasis di daerah. Mulai di tingkat provinsi, kota hingga kabupaten. 

Mukri menyatakan, meski TP4 dibubarkan, namun fungsinya tetap akan dijalankan ke dalam tugas tim intelijen. Adapun tim intelijen nantinya ditempatkan di tiap kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di daerah.

“Artinya secara kelembagaan, TP4 itu memang sudah tidak ada. Jadi, dikembalikan kepada fungsi yang melekat di bidang intelijen," ujar Mukri.