Kejaksaan Agung tangkap buronan kasus Bank Century

Pengadilan telah menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Namun, terpidana kabur sebelum dieksekusi.

Ilustrasi penangkapan buronan kasus pencucian uang. Foto: Pixabay

Stefanus Farok Nurtjahja, buronan kasus pencucian uang di Bank Century akhirnya tertangkap oleh tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung. Stefanus ditangkap pada Selasa, 29 Oktober 2019 sore, ketika sedang mengunjungi salah satu rumah makan di Jakarta. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Mukri, mengatakan penangkapan terhadap Stefanus Farok bermula ketika tim intelijen Kejaksaan Agung menerima informasi mengenai keberadaan terpidana yang tengah makan di sebuah tempat. Tak butuh waktu lama, informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim intelijen Kejaksaan Agung dengan menyergap Farok.

“Tim melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada pukul 17.00 WIB tanpa ada perlawanan,” kata Mukri di Jakarta pada Rabu (30/10).

Setelah berhasil diamankan, lanjut Mukri, buronan Farok langsung digelandang tim Kejaksaan Agung ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan pengadilan atas perbuatannya tersebut. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus Farok Nurtjahja bersama kedua terdakwa lainnya bernama Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah karena menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar.