Kejaksaan Agung tetapkan tersangka korupsi Duta Palma

Eks Bupati Indragiri dan bos Duta Palma group jadi tersangka korupsi.

Kejaksaan Agung. Foto Kejagung.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian yang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Betul hari ini (Senin, 1/8) ditetapkan tersangka penyidikan kasus Duta Palma," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi saat dikonfirmasi, Senin (1/8).

Tersangka pertama adalah Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008 dan kedua adalah Surya Darmadi selaku Pemilik Duta Palma Group. Sementara, pada tindak pidana pencucian uang, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka yaitu Surya Darmadi.

Kasus ini bermula pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir selaku Bupati Indragiri Hulu saat itu. Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

Bahkan, mereka juga sepakat dalam persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Persisnya di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.