sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan Agung tetapkan tersangka korupsi Duta Palma

Eks Bupati Indragiri dan bos Duta Palma group jadi tersangka korupsi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 01 Agst 2022 14:27 WIB
Kejaksaan Agung tetapkan tersangka korupsi Duta Palma

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian yang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Betul hari ini (Senin, 1/8) ditetapkan tersangka penyidikan kasus Duta Palma," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi saat dikonfirmasi, Senin (1/8).

Tersangka pertama adalah Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008 dan kedua adalah Surya Darmadi selaku Pemilik Duta Palma Group. Sementara, pada tindak pidana pencucian uang, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka yaitu Surya Darmadi.

Kasus ini bermula pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir selaku Bupati Indragiri Hulu saat itu. Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

Bahkan, mereka juga sepakat dalam persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Persisnya di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Caranya, mereka membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL. Bertujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU. Serta, PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang dikelola.

Ketentuan itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Sponsored

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Sebagai contoh, hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Perbuatan tersangka RTR diganjar dengan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dengan pasal Subsidiair yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk, tersangka Surya Darmadi, ganjaran kesatu dengan pasal primair yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapula ganjaran subsidiair dengan lasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ganjaran kedua yakni dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni asal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagai informasi, tersangka Raja Thamsir sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, Surya DarmadiZ dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Lainnya
×
tekid