Kejaksaan buka peluang tersangka korporasi kasus korupsi minyak goreng

Penyidik telah melakukan penggeledahan di 10 tempat dalam pengembangan kasus minyak goreng dan turunannya.

aksa Agung Muda TIndak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah dalam konpers di Kejagung, (22/4). Dok. Alinea.id/Immanuel Christian

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang adanya penetapan tersangka perusahaan atau korporasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO). 

Jaksa Agung Muda TIndak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, pembuktian tersangka itu akan dilakukan setelah hasil gelar perkara atau ekspos menyimpulkan hal serupa. Alat bukti yang kuat menjadi bekal bagi para penyidik untuk menindak para pihak yang terlibat.

“Terkait tersangka korporasi kami lihat dari ekspos, dengan hadir lengkap pejabat utama. Dari situ baru dipastikan. Jadi kalau ditanya tersangka korporasi mungkin atau tidak, itu sangat tergantung apabila alat bukti cukup kuat untuk itu,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (22/4).

Febrie menyebut, penyidikan terus berjalan tidak hanya untuk mencari tersangka lainnya. Namun, juga untuk mencari oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Proses ini belum menunjukkan hilal untuk menemukan tujuan yang dimaksud. Sehingga, belum banyak keterangan yang disampaikan untuk menerangkan peristiwa tersebut.