Kejaksaan cari nilai suap Indrasari Wisnu Wardhana di kasus CPO

Kejaksaan meyakini adanya dugaan suap dari eksportir ke Indrasari Wisnu Wardhana.

Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) akan mendalami dugaan suap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Pendalaman dilakukan pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi menyampaikan, penyidik menduga dalam kasus ini pihak eksportir memberikan imbalan untuk mendapatkan izin ekspor CPO.

“Soal pemberiannya akan kita dalam karena itu terkait modus suap dan gratifikasi sehingga izin Penerbitan Ekspor (PE) bisa keluar,” kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (19/4) malam.

Supardi menyatakan, izin PE tersebut juga berkaitan dengan kasus lainnya yang saat ini tengah ditangani Korps Adhyaksa. Kasus itu ialah dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021.

Pasalnya, proses ekspor-impor tidak jauh dari Kemendag itu sendiri. Untuk itu, pendalaman terhadapnya akan ditelusuri apakah akan bermuara pada nama sama yang sama, yakni Indrasari Wisnu Wardhana.