Kejaksaan cegah 9 orang dalam kasus mafia pelabuhan

Ketut mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 7 Maret 2022 selama enam bulan

ilustrasi. Istimewa

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah sembilan orang dalam perkara mafia pelabuhan sehingga tidak keluar dari wilayah Indonesia. Kesembilan orang itu masih terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 hingga 2021. 

"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap sembilan orang terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 hingga 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan, Senin (7/3). 

Ketut mengungkapkan, kesembilan orang itu ialah LGH yang merupakan Direktur PT. Eldin Citra, SWE seorang Pegawai Negeri Sipil, ASN Dirjen Bea Cukai berinisial H, Direktur PT. Kenken Indonesia berinisial MRP, Karyawan Swasta berinisial MNEY, Mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia dengan inisial PS, Kepala Produksi di PT. Eldi Citra Lestari berinisial ZM bin G, Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia dengan inisial JS, dan TS yang merupakan Direktur CV. Mekar Inti Sukses. 

Ketut mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 7 Maret 2022 selama enam bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan, kata Ketut, dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari kesembilan orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri. 

"Sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," ujar Ketut.