Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah sembilan orang dalam perkara mafia pelabuhan sehingga tidak keluar dari wilayah Indonesia. Kesembilan orang itu masih terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 hingga 2021.
"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap sembilan orang terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 hingga 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan, Senin (7/3).
Ketut mengungkapkan, kesembilan orang itu ialah LGH yang merupakan Direktur PT. Eldin Citra, SWE seorang Pegawai Negeri Sipil, ASN Dirjen Bea Cukai berinisial H, Direktur PT. Kenken Indonesia berinisial MRP, Karyawan Swasta berinisial MNEY, Mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia dengan inisial PS, Kepala Produksi di PT. Eldi Citra Lestari berinisial ZM bin G, Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia dengan inisial JS, dan TS yang merupakan Direktur CV. Mekar Inti Sukses.
Ketut mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 7 Maret 2022 selama enam bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan, kata Ketut, dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari kesembilan orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri.
"Sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," ujar Ketut.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) berharap, mendapatkan bukti kuat dari penggeledahan dan penyitaan di lima tempat di empat kota berbeda.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Tanjung Emas, Semarang, periode 2015-2021.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, mengatakan, bukti tersebut rencananya digunakan penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan setelah penyidik memeriksa para pemilik rumah dan beberapa pegawai Bea dan Cukai.
"Jadi, memang potensial tempat itu, yang kita harap dapat bukti-bukti. Nah, kalau tersangka, nanti kita lihat," katanya saat ditemui Alinea.id, Jumat (4/3) malam.
Menyambung, Ketut menuturkan penggeledahan dilakukan setelah mendapatkan izin Pengadilan Negeri (PN) setempat. Pengeledahan pertama menyusul adanya penetapan PN Bandung, 4 Maret.
Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Leslie Girizian Hermawan. Di sana, tim menyita telepon genggam dan satu boks dokumen terkait informasi tekstil.
"Barang yang disita oleh tim penyidik akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu," kata Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (4/3).
Masih di kawasan Bandung, tim penyidik juga menggeledah kediaman Zainal Mutaqin bin Gunawan. Hasilnya, tim penyidik menyita dokumen terkait informasi tekstil, alat elektronik, ponsel, dan barang bukti lainnya.
Penggeledahan selanjutnya dilakukan di wilayah Mungkid, Jawa Tengah (Jateng). Di sini, tim penyidik menggeledah kediaman Theresia Wersti Astika Sunaryo dengan hasil menyita barang elektronik berupa tujuh diska lepas USB, empat penyuara jemala (earphone), satu buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, serta beberapa lembar uang tunai dan mata uang asing.
Lalu, tim penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang. Tim penyidik menyita sejumlah barang elektornik.
Terakhir, tim penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan di rumah Direktur CV Mekar Inti Sukses, Tjhin Sunardi, di Jakarta Pusat. Tim penyidik menyita sejumlah barang elektronik di sini.