Kejaksaan hentikan lagi dua perkara pidana dengan alasan keadilan restoratif

Para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

ilustrasi. foto Pixabay

Kejaksaan Agung kembali menghentikan dua kasus berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Kedua kasus itu berasal dari wilayah Sumatera Barat dan Sulawesi Barat. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya berupaya memberikan keadilan dan ternyata dirasakan masyarakat. Menurutnya keadilan restoratif semakin diminati karena manfaatnya memberikan keadilan bagi masyarakat. 

“Jangan sampai hukum yang dikeluarkan justru menimbulkan dampak negatif bagi Kejaksaan dan bagi orang yang menjadi korban kejahatan itu. Jaksa harus memiliki kasih sayang kepada rakyatnya,” kata Fadil dalam keterangan, Kamis (10/3). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kasus pertama menyangkut nama tersangka Abd. Rahman Dg. Bonto Alias Daeng Bonto Bin Daeng Nyempa dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu Sulawesi Barat. Ia disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 44 Ayat (1) subsidiair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 KUHP. 

Kemudian ada juga tersangka Mairizal dan tersangka Rando Sony Putrasma dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Sumatera Barat. Keduanya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.