Kejaksaan kembali sita aset Surya Darmadi

Penyitaan aset Surya Darmadi dilakukan di Sumatera Utara dan Kalimantan Barat.

Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset tersangka Surya Darmadi. Penyitaan aset dilakukan di wilayah Sumatera Utara dan Kalimatan Barat. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, aset yang disita di Sumatera Utara adalah satu bidang tanah dan bangunan atas nama PT Danatama Mulia. Sementara, di Kalimantan Barat ada sebelas tanah atas nama tiga prerusahaan.

"Penyitaan aset di dua provinsi yakni Sumatra Utara dan Kalimantan Barat," kata Ketut dalam keterangan, Minggu (28/8).

Dirinci dia, aset yang disita di Kalimantan Barat terdiri dari tanah milik PT Ceria Prima yang disita ada di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat. Ada tiga bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.

Lalu, atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada memiliki aset perkebunan kelapa sawit di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Ada juga aset tanah serta bangunan di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat yang turut masuk penyitaan.