sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan kembali sita aset Surya Darmadi

Penyitaan aset Surya Darmadi dilakukan di Sumatera Utara dan Kalimantan Barat.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 29 Agst 2022 06:32 WIB
Kejaksaan kembali sita aset Surya Darmadi

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset tersangka Surya Darmadi. Penyitaan aset dilakukan di wilayah Sumatera Utara dan Kalimatan Barat. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, aset yang disita di Sumatera Utara adalah satu bidang tanah dan bangunan atas nama PT Danatama Mulia. Sementara, di Kalimantan Barat ada sebelas tanah atas nama tiga prerusahaan.

"Penyitaan aset di dua provinsi yakni Sumatra Utara dan Kalimantan Barat," kata Ketut dalam keterangan, Minggu (28/8).

Dirinci dia, aset yang disita di Kalimantan Barat terdiri dari tanah milik PT Ceria Prima yang disita ada di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat. Ada tiga bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.

Lalu, atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada memiliki aset perkebunan kelapa sawit di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Ada juga aset tanah serta bangunan di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat yang turut masuk penyitaan.

Perusahaan ketiga yang asetnya disita adalah PT Wana Hijau Semesta dengan enam aset. Tiga aset ada di Desa Sebunga dan Desa Semanga di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

"Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut," ujarnya. 

Adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Medan serta Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Sponsored

Sementara, Penyidik Kejaksaan Agung diragukan dapat menutupi kerugian negara dalam kasus penyerobotan lahan oleh Duta Palma Group atau Darmex Agro Group di Indragiri Hulu, Riau. Negara ditaksir merugi sekitar Rp78 triliun dalam perkara rasuah oleh taipan Surya Darmadi alias Apeng ini.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan, kliennya tak memiliki harta kekayaan hingga mencapai kerugian. Sementara itu, pengelolaan tanah yang dipermasalahkan hanya mencapai Rp5 triliun.

"Dari sejumlah perusahaan, menurut dia (Surya Darmadi), sih, enggak cover (Rp78 triliun)," katanya di Gedung Bundar Jampidsus, Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Rabu (24/8).

Juniver menyebutkan, kliennya masih heran dengan kerugian perekonomian negara yang ditaksir penyidik. 

"Sampai tadi, beliau masih tanyakan kepada saya, 'Bagaimana, sih, ngitungnya Rp78 triliun?' Tapi, tadi penyidik belum menginformasikan dasarnya apa," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid