Kejaksaan kembali sita puluhan bidang lanah Benny Tjokro

Berdasarkan Putusan MA Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.

Terpidana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Puluhan aset tanah milik yang diduga terkait terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro, berhasil disita. Aset-aset yang disita berada di Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Selain itu, juga merujuk Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

"Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokro di wilayah Kabupaten Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (4/11).

Aset yang disita meliputi 2 bidang tanah seluas 102.398 m2 di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk; 19 bidang tanah 63.979 m2 yang terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk; sebidang tanah 109.336 m2 di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan; dan sebidang tanah 3.634 m2 di Desa Karang Tengah.