Kejaksaan membentuk tim khusus pasca-UU Kejaksaan baru

Dalam menyusun pencapaian kinerja Kejaksaan Tahun 2021 harus berisi pelaksanaan tugas dan fungsi rutin dan inovasi kinerja.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan ketok palu dalam rangka pembukaan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Agung, Rabu (2/2/2022). Dokumentasi Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2022 secara virtual, dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rakernas itu menyoroti sejumlah isu dan topik internal Korps Adhyaksa.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, salah satu topik yang dibahas adalah persiapan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu langkah tersebut ialah membentuk tim khusus untuk menyusun peraturan dalam pelaksanaan undang-undang yang baru.

“Saya minta untuk segera dibentuk tim khusus yang membahas persiapan penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang yang baru serta persiapan sarana infrastruktur pendukungnya,” kata Burhanuddin dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Agung, Rabu (2/2).

Topik tersebut merupakan satu dari tiga pembahasan yang akan dibicarakan dalam Rakernas ini. Dua tujuan itu ialah menyusun capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2021, kemudian menyusun kebutuhan riil Tahun 2023 dan kegiatan prioritas nasional Tahun 2023.

“Yang disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran Kejaksaan dengan mengacu pada Visi Indonesia Emas 2045, Visi-Misi Presiden 2020-2024, Dokumen RPJMN 2020-2024, dan RKP Tahun 2022, serta Rencana Strategis Kejaksaan 2020-2024,” ungkap Burhanuddin.