Kejaksaan periksa Bea Cukai, Kemenperin dan Kemendag di kasus impor baja

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi.

Kejaksaan Agung. Foto Kejagung

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi impor baja. Keenam orang yang diperiksa semua berasal dari unsur pemerintah yakni Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

“Diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (10/5).

Para saksi yakni Bakhroni selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya, Rina Octaria selaku Investigator Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan RI, serta Budi Susantoso selaku Direktur Industri Logam periode 2020 sampai dengan 2022 pada Kementerian Perindustrian RI. 

Saksi keempat ialah Wulan Aprilianti Permatasari selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI, Dini Hanggandani selaku Pemproses Pertimbangan Teknis periode 2019 sampai 2020 pada Ditjen Industri Logam, Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI, dan terakhir Danil Zuhri Akbar selaku Pemproses Pertimbangan Teknis periode 2019 sampai 2020 pada Ditjen Industri Logam, Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang saksi. Mereka adalah ITR selaku Vice President Legal PT NS Bluescope Indonesia dan AC selaku Tenaga Ahli di Bagian Development System pada Pusat Data Sistem Informasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.