Kejaksaan resmi menahan Surya Darmadi

Surya Darmadi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Konferensi pers Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Senin (15/8). Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan Surya Darmadi akan langsung menjalani penahanan. Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma.

“Kami akan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan,” ujar Burhanuddin di Komplaks Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/8).

Menurut Burhanuddin, dalam menangani kasus Surya Darmadi ini, jajarannya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan mengingat pria yang akrab disapa Apeng itu juga menjadi tersangka di kasus lembaga antirasuah itu.

“Iya, kami akan selalu berkoordinasi dengan KPK,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Surya Darmadi hadir di Kejagung pukul 13.57 WIB dengan menggunakan kemeja putih dan celana hitam. Dia datang dengan dijemput jajaran jaksa dan pengawalan yang ketat.