Kejaksaan sita aset Surya Darmadi di Jakarta dan Pekan Baru

Kejaksaan fokus melakukan penyitaan aset tersangka Surya Darmadi.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah di Komplek Kejaksaan Agung Foto:Alinea.id/IMMANUEL CHRISTIAN.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut sudah melakukan penyitaan aset milik tersangka pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi. Penyitaan tersebut dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan oleh perusahaan tersebut.

"Kita memang fokus pada penyitaan asetnya. Sudah ada beberapa yang disita, tapi nilainya masih dalam penghitungan," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar, Senin (15/8).

Febrie menerangkan, untuk proses ini, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar perkara yang melibatkan Surya Darmadi di sana tetap dapat di proses.

"Kita sudah koordinasi, karena di sana proses juga berjalan, jadi nanti akan ada pemeriksaan juga (dari KPK). Saya lihat itu kan perbuatan yang harus diproses, karena kan penerimanya sudah diproses, nanti tidak adil kalau ini tidak," tuturnya.

Sementara, Direktur Upaya Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi), Sarjono Turin, mengungkapkan hari ini pun penyidik melakukan penyitaan aset. Kendati demikian, tidak disebutkan rinci apa aset yang disita tersebut.