sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan sita aset Surya Darmadi di Jakarta dan Pekan Baru

Kejaksaan fokus melakukan penyitaan aset tersangka Surya Darmadi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 15 Agst 2022 19:33 WIB
Kejaksaan sita aset Surya Darmadi di Jakarta dan Pekan Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut sudah melakukan penyitaan aset milik tersangka pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi. Penyitaan tersebut dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan oleh perusahaan tersebut.

"Kita memang fokus pada penyitaan asetnya. Sudah ada beberapa yang disita, tapi nilainya masih dalam penghitungan," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar, Senin (15/8).

Febrie menerangkan, untuk proses ini, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar perkara yang melibatkan Surya Darmadi di sana tetap dapat di proses.

"Kita sudah koordinasi, karena di sana proses juga berjalan, jadi nanti akan ada pemeriksaan juga (dari KPK). Saya lihat itu kan perbuatan yang harus diproses, karena kan penerimanya sudah diproses, nanti tidak adil kalau ini tidak," tuturnya.

Sementara, Direktur Upaya Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi), Sarjono Turin, mengungkapkan hari ini pun penyidik melakukan penyitaan aset. Kendati demikian, tidak disebutkan rinci apa aset yang disita tersebut.

"Ada di Jakarta, tadi di Pekan Baru," katanya.

Untuk diketahui, Kejagung resmi menahan Surya Darmadi hari ini di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan usai melakukan pemeriksaan terhadap pria yang akrab disapa Apeng itu selama 3,5 jam.

Pada perkara ini, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Mereka adalah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Surya Darmadi (SD) selaku Pemilik PT Duta Palma Group.

Sponsored

Adapun peran kedua tersangka dan posisi kasus tersebut yakni pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit, juga usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu, di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL, dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Lebih lanjut, kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya, serta rusaknya ekosistem hutan.

Berita Lainnya
×
tekid