Kejaksaan sita dua kapal Surya Darmadi

Kapal yang disita merupakan pengangkut 5.000 ton CPO atau Crude Palm Oil.

Surya Darmadi yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan, Rabu (24/8). Alinea.id/Immanuel Christian.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kembali melakukan penyitaan aset tersangka Surya Darmadi (SD). Penyitaan aset dilakukan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap dua unit kapal. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022. 

Kapal yang disita adalah kapal motor tunda dengan nama Kapal Royal Palma-9 eks Deli Muda II dan kapal tongkang dengan nama Kapal Royal Palma-2 eks Royal Palma.

“Posisi kapal berada di dermaga PT. Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (31/8).

Kapal itu digunakan untuk mengangkut 5.000 ton CPO atau Crude Palm Oil. Ribuan CPO itu rencananya akan ditujukan ke Jakarta.