sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan sita dua kapal Surya Darmadi

Kapal yang disita merupakan pengangkut 5.000 ton CPO atau Crude Palm Oil.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 31 Agst 2022 09:45 WIB
Kejaksaan sita dua kapal Surya Darmadi

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kembali melakukan penyitaan aset tersangka Surya Darmadi (SD). Penyitaan aset dilakukan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap dua unit kapal. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022. 

Kapal yang disita adalah kapal motor tunda dengan nama Kapal Royal Palma-9 eks Deli Muda II dan kapal tongkang dengan nama Kapal Royal Palma-2 eks Royal Palma.

“Posisi kapal berada di dermaga PT. Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (31/8).

Kapal itu digunakan untuk mengangkut 5.000 ton CPO atau Crude Palm Oil. Ribuan CPO itu rencananya akan ditujukan ke Jakarta.

“Direncanakan akan mengangkut Crude Palm Oil sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta,” ujar Ketut.

Selain itu, kejaksaan juga melakukan penyitaan terhadap dua dokumen yang telah disatukan dalam sebuah bundel, yakni satu bundel map merah TK. Royal Palma 2 dan TB, Royal Palma 9. Penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022.

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD,” ucap Ketut. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid