Kejaksaan tetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi di Waskita

Keempat tersangka merupakan pensiunan dan pegawai Waskita.

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto Istimewa

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai tahun 2020. Keempat tersangka merupakan pensiunan dan pegawai Waskita.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, tersangka pertama adalah Agus Wantoro selaku Pensiunan PT. Waskita Beton Precast, Tbk sekaligus mantan Direktur Pemasaran  PT. Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai tahun 2020. Kedua, yaitu Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai Agustus 2020. Tersangka ketiga adalah Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, empat orang tersangka dilakukan penahanan," kata Ketut dalam keterangan, Selasa (26/7).

Ketut menyebut, penahanan terhadap Agus Wantoro dan Benny Prastowo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara kedua lainnya di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai 14 Agustus 2022," ujar Ketut.