Kejaksaan tunda kasus hukum caleg selama pemilu, langkah tepat?

Di sisi lain, kejaksaan telah mengantongi sejumlah berkas pelanggaran pemilu di sejumlah daerah.

Google Maps/my d

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan menunda proses hukum terhadap para calon legislatif (caleg). Penundaan dilakukan selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Bagi yang caleg, [pengusutan suatu kasus hukum] itu akan ditunda prosesnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Selasa (6/2).

Sekalipun demikian, ia mengklaim, kejaksaan tetap mengedepankan netralitas selama pemilu sesuai arahan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dalihnya, "Korps Adhyaksa" tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), wadah yang terdiri dari berbagai institusi terkait dalam penegakan hukum atas pelanggaran pemilu.

"[Kejaksaan] betul-betul harus netral, tidak bisa kiri-kanan. Jadi, harus netral semua aparatur kejaksaan," tegasnya.

Ketut melanjutkan, kejaksaan telah mengantongi sejumlah berkas pelanggaran pemilu di sejumlah daerah. Namun, jumlahnya disebut belum signifikan.