sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan tunda kasus hukum caleg selama pemilu, langkah tepat?

Di sisi lain, kejaksaan telah mengantongi sejumlah berkas pelanggaran pemilu di sejumlah daerah.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Minggu, 11 Feb 2024 13:59 WIB
Kejaksaan tunda kasus hukum caleg selama pemilu, langkah tepat?

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan menunda proses hukum terhadap para calon legislatif (caleg). Penundaan dilakukan selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Bagi yang caleg, [pengusutan suatu kasus hukum] itu akan ditunda prosesnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Selasa (6/2).

Sekalipun demikian, ia mengklaim, kejaksaan tetap mengedepankan netralitas selama pemilu sesuai arahan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dalihnya, "Korps Adhyaksa" tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), wadah yang terdiri dari berbagai institusi terkait dalam penegakan hukum atas pelanggaran pemilu.

"[Kejaksaan] betul-betul harus netral, tidak bisa kiri-kanan. Jadi, harus netral semua aparatur kejaksaan," tegasnya.

Ketut melanjutkan, kejaksaan telah mengantongi sejumlah berkas pelanggaran pemilu di sejumlah daerah. Namun, jumlahnya disebut belum signifikan.

Berbekal posko pemilu di level kejaksaan negeri (kejari) di tingkat kabupaten/kota, semua laporan akan dihimpun, lalu dievaluasi.

Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyayangkan langkah kejakssaan tersebut. Ia berpandangan, mestinya penegakan hukum yang melibatkan peserta pemilu harus tetap berlanjut pada tahun politik tanpa pertimbangan apa pun.

Kendati begitu, baginya, kebijakan tersebut lumrah selama tidak menjadi celah untuk penghilangan barang bukti. "Lumrah saja ada penundaan. Itu kebijakan namanya," ucapnya kepada Alinea.id, Sabtu (10/2). 

Sponsored

Sekalipun ada penundaan penanganan perkara, Fickar menambahkan, proses hukum yang lain masih bisa berjalan, seperti pemeriksaan saksi dan ahli. Alasannya, penundaannya yang dilakukan hanya terkait pemeriksaan tersangka.

Berita Lainnya
×
tekid