Kejaksaan ungkap alasan tak menahan tersangka kasus Paniai

Tersangka diduga telah menewaskan empat orang serta melukai 21 orang.

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Foto tangkapan layar Youtube KEJAKSAAN RI.

Tim penyidik Direktorat Hak Asasi Manusia (HAM) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Paniai, IS. Tersangka merupakan purnawirawan TNI dan dianggap sebagai oknum yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa Desember 2014 itu.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, alasan tidak dilakukannya penahanan karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan lanjutan. IS sendiri diduga telah menewaskan empat orang serta melukai 21 orang.

“Memang belum ditahan. Alasannya untuk kepentingan penyidikan. Saat peristiwa terjadi, IS merupakan perwira penghubung,” kata Febrie, kepada Alinea.id, Sabtu (2/4).

Sementara itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) memberi ruang bagi penyidik untuk menuntaskan kasus tersebut setelah penetapan tersangka dilakukan. Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka ini masih permulaan dari serangkaian upaya hukum yang dilakukan penyidik. Sehingga, pihaknya belum mendorong penyidik untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tingkatan pemegang komando para prajurit dalam peristiwa tersebut.

“Ini masih permulaan sejak dimulainya penyidikan kasus ini, kami berikan ruang yang cukup agar penyidik dapat menyelesaikan proses hukumnya secara komprehensif dan tuntas,” kata Barita.