sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan ungkap alasan tak menahan tersangka kasus Paniai

Tersangka diduga telah menewaskan empat orang serta melukai 21 orang.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 02 Apr 2022 22:28 WIB
Kejaksaan ungkap alasan tak menahan tersangka kasus Paniai

Tim penyidik Direktorat Hak Asasi Manusia (HAM) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Paniai, IS. Tersangka merupakan purnawirawan TNI dan dianggap sebagai oknum yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa Desember 2014 itu.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, alasan tidak dilakukannya penahanan karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan lanjutan. IS sendiri diduga telah menewaskan empat orang serta melukai 21 orang.

“Memang belum ditahan. Alasannya untuk kepentingan penyidikan. Saat peristiwa terjadi, IS merupakan perwira penghubung,” kata Febrie, kepada Alinea.id, Sabtu (2/4).

Sementara itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) memberi ruang bagi penyidik untuk menuntaskan kasus tersebut setelah penetapan tersangka dilakukan. Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka ini masih permulaan dari serangkaian upaya hukum yang dilakukan penyidik. Sehingga, pihaknya belum mendorong penyidik untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tingkatan pemegang komando para prajurit dalam peristiwa tersebut.

Sponsored

“Ini masih permulaan sejak dimulainya penyidikan kasus ini, kami berikan ruang yang cukup agar penyidik dapat menyelesaikan proses hukumnya secara komprehensif dan tuntas,” kata Barita.

Barita memandang penyidik masih mengikuti bukti-bukti yang mengarahkannya ke tersangka IS. Pihaknya memastikan akan menyoroti perkembangan kasus ini untuk melihat sejauh mana kewenangan penyidik berlabuh.

"Secara teknis tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti formal yang telah disidik. Jadi merupakan bagian dari teknis penyidikan yang menjadi kewenangan penuh penyidik,” ujar Barita.

Berita Lainnya
×
tekid