Kejari Jakpus eksekusi Pinangki ke Lapas Tanggerang

Pinangki jalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Tanggerang.

Jaksa Pinangki (rompi orange) saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung/Foto Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan eksekusi terhadap terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Lapas Perempuan Kelas II A Tanggerang. Sebelumnya, terpidana mantan jaksa itu menempati Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Terpidana Pinangki Sirna Malasari dimasukkan ke Lapas Wanita dan Anak Kelas IIB Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan hukuman pidana kurungan selama enam bulan," kata Kepala Kejari Jakpus Riono Budisantoso dalam keterangan resminya, Senin (2/8).

Riono menuturkan, eksekusi dilakukan pukul 13.30 WIB Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Menuru dia, pidana enam bulan kepada terpidana Pinangki dilakukan apabila kewajiban membayar uang denda tidak dilaksanakan. Kemudian, tambahan pidana kurungan tidak dijalankan apabila kewajiban membayar uang denda.

"Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan Nomor 38 dan putusan pengadilan tinggi Nomor 10 atas nama terpidana Pinangki Sirna malasari yang sudah inkrah," ujarnya.