sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejari Jakpus eksekusi Pinangki ke Lapas Tanggerang

Pinangki jalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Tanggerang.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 02 Agst 2021 18:31 WIB
Kejari Jakpus eksekusi Pinangki ke Lapas Tanggerang

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan eksekusi terhadap terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Lapas Perempuan Kelas II A Tanggerang. Sebelumnya, terpidana mantan jaksa itu menempati Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Terpidana Pinangki Sirna Malasari dimasukkan ke Lapas Wanita dan Anak Kelas IIB Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan hukuman pidana kurungan selama enam bulan," kata Kepala Kejari Jakpus Riono Budisantoso dalam keterangan resminya, Senin (2/8).

Riono menuturkan, eksekusi dilakukan pukul 13.30 WIB Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Menuru dia, pidana enam bulan kepada terpidana Pinangki dilakukan apabila kewajiban membayar uang denda tidak dilaksanakan. Kemudian, tambahan pidana kurungan tidak dijalankan apabila kewajiban membayar uang denda.

"Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan Nomor 38 dan putusan pengadilan tinggi Nomor 10 atas nama terpidana Pinangki Sirna malasari yang sudah inkrah," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam amar putusan dinyatakan, terpidana Pinangki Sirna Malasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair. 

Kemudian, membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu-Primair dan Ketiga-Primair.

Lalu, menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair. 

Sponsored

Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Kelima, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terakhir, membayar biaya perkara sebesar Rp10.000 ribu.

Berita Lainnya
×
tekid