Kejari Serang tagih perusahaan penunggak BPJS Kenagakerjaan

Pemanggilan tersebut sekaligus merupakan implementasi dari MoU antara BPJSAMSOSTEK dengan Kejari Serang sebagai jaksa pengacara negara.

Kejaksaan Negeri Serang memanggil perusahaan yang menunggak pembayaran iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan.banten.antaranews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memanggil 35 perusahaan yang menunggak iuran sebesar Rp5 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Serang Tandy Mualim mengungkapkan, pemanggilan tersebut atas dasar Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dikirimkan BPJAMSOSTEK Cabang Serang kepada Kejari Serang.

Pemanggilan tersebut sekaligus merupakan implementasi dari MoU antara BPJSAMSOSTEK dengan Kejari Serang sebagai jaksa pengacara negara di Serang.

"Pada Oktober ini BPJAMSOSTEK mengirimkan 35 SKK dengan potensi (tunggakan) sekitar Rp5 miliar. Saat ini sedang berjalan prosesnya, dan perusahaan diberi waktu hingga Desember tahun ini," ujar Tandy Mualim saat dikonfirmasi, Jumat (1/11).

Apabila 35 perusahaan tersebut tidak patuh dan membandel terhadap pemanggilan sampai tiga kali, maka Kejari Serang akan menindak tegas karena dianggap melawan hukum. Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan langkah persuasif terlebih dahulu agar perusahaan membayarkan iuran BPJAMSOSTEK.