Kekayaan Kayat melejit saat jabat PN Balikpapan

Total harta kekayaan Kayat yang dilaporkan pada 6 Agustus 2001 sebesar Rp416.535.500 naik di 2016 menjadi Rp876.535.500.

Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) menunjukkan barang bukti uang tunai yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5)./ Antara Foto

Kekayaan Kayat, tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan, diduga melejit dua kali lipat selama menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Balikpapan.

Berdasarkan situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan Kayat yang dilaporkan pada 6 Agustus 2001 sebesar Rp416.535.500. Harta itu naik, terlihat dari laporan pada 4 Oktober 2016 yang menjadi Rp876.535.500.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya di 2016 itu, Kayat melaporkan harta kekayaannya yang terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, giro atau setara, dan piutang. Harta tidak bergerak Kayat sebanyak enam bidang tanah dan bangunan yang terletak terpisah. Rinciannya, tiga bidang tanah dan bangunan, di Jakarta Barat, dua di Batam, dan satu di Balikpapan, yang nilainya mencapai Rp750 juta.

Adapun harta bergerak berupa alat transportasi yang dimiliki Kayat meliputi tiga motor dan dua mobil. Rinciannya, dua mobil merek Toyota, satu motor Vesta, Honda Vario, dan Yamaha F1ZR. yang nilainya mencapai Rp88.500.000. Selain itu, Kayat memiliki giro atau setara kas tercatat senilai Rp38.035.500 dan tidak memiliki utang.

Hakim Kayat ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (4/5) pukul 17.00 WIB. Dia diduga terlibat kasus suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018.