Kekerasan seksual dalam dunia maya semakin mengkhawatirkan

Kekerasan seksual dalam dunia maya merupakan salah satu persoalan baru sebagai sebab-akibat dari adanya jaringan internet.

'Melawan Hoax RUU Penghapusan Kekerasan Seksual', yang diselenggarakan di kantor LBH Jakarta, pada 6 Februari 2019./Manda Firmansyah

Jaringan internet disinyalir menyumbang dampak positif yang besar, meskipun juga turut menghadirkan persoalan-persoalan baru.

Kekerasan seksual dalam dunia maya merupakan salah satu persoalan baru sebagai sebab-akibat dari adanya jaringan internet.

Kini, kekerasan seksual dalam dunia maya semakin beragam bentuknya. Bahkan, beragam bentuk kekerasan seksual dalam dunia maya yang meresahkan pelbagai pihak ini, ternyata masih belum ada hukum yang mengaturnya. Akibatnya, pelaku kekerasan seksual dalam dunia maya masih dapat berkeliaran bebas. Karena kekosongan hukum dalam kekerasan seksual di dunia maya, maka selama ini pelaku hanya mampu dijerat menggunakan UU ITE yang rawan menjerat korban juga.

Bahkan, UU pencabulan sama sekali tidak mampu menjerat pelaku kekerasan seksual di dunia maya.

"Pasal-pasal pencabulan hanya mampu menjerat korban kekerasan seksual yang melakukan kontak fisik, seperti terbukti menyentuh, meremas, dan meraba area sensitif korban," kata Riska Carolina selaku pembicara dari Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).