Terdakwa kasus Kanjuruhan divonis rendah, keluarga korban mengaku pasrah

Dua terdakwa kasus kanjuruhan divonis di bawah tuntutan JPU.

Sidang terdakwa peristiwa Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dokumentasi istimewa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan pada persidangan Kamis (9/3).

Vonis pertama dijatuhkan kepada Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dengan hukuman 1 tahun penjara. Ia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun 8 bulan penjara. 

Kemudian, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

Menanggapi putusan tersebut, membuat Asri Puji Rahayu yang merupakan ibu salah satu korban bernama Salsa Yonaf Oktavia (20) angkat bicara. Ia mengaku telah pasrah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Ia mau tak mau berbesar hati melihat kenyataan anak semata wayangnya turut menjadi korban tragedi Stadion Kanjuruhan. Bahkan, dirinya menyebut 66 keluarga korban lain yang tergabung dalam paguyuban saling menguatkan dan merelakan peristiwa naas itu.