Keluarga Sulawesi Selatan harap Ferdy Sambo dapat keringanan hukum

Vonis mati yang diterima Sambo dinilai sangat berlebihan dan mengabaikan unsur pembelaan diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan perintangan penyidikannya, Ferdy Sambo hendak mengikuti persidangan dengan agenda putusan sela, Rabu (26/10/2022). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Tokoh masyarakat Sulawesi Selatan khususnya etnis Toraja, Makassar, dan Bugis, berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta memberikan keringanan terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dari hukuman mati.

Mereka menilai, vonis mati yang diterima Sambo sangat berlebihan dan mengabaikan unsur pembelaan diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Atas dasar penghormatan terhadap institusi pengadilan, kami menghargai apa yang sudah menjadi keputusan pengadilan dalam perkara ini. Meski demikian, kami menganggap bahwa vonis mati terhadap saudara kami Ferdy Sambo sangatlah berlebihan," kata Ketua Yayasan Keturunan Tomanurung Sulawesi Selatan, Annar Salahuddin Sampetoding dalam konferensi pers di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).

Annar dalam pernyataannya mengaku, tidak mewakili keluarga Sambo saat menyampaikan hal ini. Menurutnya, sebagai tokoh masyarakat Sulawesi Selatan, dirinya berkewajiban untuk memberikan pandangan dari perspektif lain.

"Bahwa betul beliau (Ferdy Sambo) bersalah, tetapi apakah hukuman mati adalah vonis yang tepat?" imbuhnya.