Kemenag: Ada sanksi bagi produk belum bersertifikasi halal

Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Logo halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Foto: Istimewa

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bakal menjatuhkan sanksi bagi produk yang belum bersertifikat halal hingga masa penahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengungkapkan ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring berakhirnya penahapan pertama tersebut. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Aqil mengungkapkan, kelompok produk tersebut meliputi produk makanan dan minuman. Kemudian, produk berupa bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Di samping itu, kelompok produk juga mencakup produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," kata Aqil dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (8/1).

Aqil menuturkan, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Disampaikannya, ini sesuai dalam PP Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.