Kemenag bantah pengacara Roy Suryo: Tidak berkepentingan intervensi

Roy Suryo disangkakan melakukan penistaan agama melalui meme stupa dengan wajah mirip Presiden Jokowi melalui Twitter.

Terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo. Dokumentasi DPR

Kementerian Agama (Kemenag) membantah tudingan pihak terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, yang disebut meminta bekas politikus Partai Demokrat itu mengaku bersalah. Bagi Kemenag, pihaknya tidak berkepentingan untuk turut campur dalam perkara tersebut.

"Secara institusi, Kemenag tidak berkepentingan intervensi kasus Roy Suryo," ucap Juru bicara (Jubir) Kemenag, Anna Hasbie, Kamis (13/10).

Kemenag pun meminta kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, membongkar siapa anak buah Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang cawe-cawe perkara ini.

"Soal oknum yang disebut pengacara, ungkap dan buktikan saja kebenarannya," katanya, melansir situs web Kemenag.

Pitra sebelumnya mengklaim, ada pegawai Kemenag yang meminta Roy Suryo mengaku bersalah. Dorongan tersebut disampaikan saat menemui bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.