Kemenag: Dugaan pemotongan BOP pesantren bukan di era Yaqut

Data-data yang diolah menjadi temuan ICW sebagian bersumber dari Kemenag. 

Ilustrasi/Foto Antara.

Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan memberikan toleransi jika ada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pesantren. Sebagian kasus itu dalam proses hukum dan disidangkan.

Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman mengatakan itu merespons adanya dugaan penyelewengan BOP pesantren yang disalurkan pada Agustus 2020. "Tindak tegas. Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," tegas Nuruzzaman di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (1/6).

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis dugaan korupsi di Kemenag terkait dana BOP pesantren senilai sekitar Rp2,5 triliun. Ini diduga terjadi karena belum ada upaya memperbaiki aturan penyaluran dana.

ICW menemukan indikasi korupsi dalam penyaluran BOP pesantren untuk masa pandemi di lingkup Kemenag dengan dugaan terjadi baru di lima daerah, yakni Aceh, Sumatra Utara dan Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. 

Nuruzzaman mengakui ada beberapa kasus penyelewengan dana BOP pesantren pada tahun anggaran 2020. "Bahkan pelaku penyelewengan dana BOP pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana," jelas dia.