Kemenag tegaskan kartu nikah yang viral hoaks

Dalam kartu nikah yang diterbitkan Kemenag tidak ada empat kolom foto istri seperti yang beredar luas di media sosial dan viral.

Format kartu nikah digital yang dikeluarkan Kementerian Agama. Dokumentasi Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan kartu nikah yang beredar di media sosial dan sempat viral merupakan hoaks. Pangkalnya, format di dalamnya, yang memuat foto suami dan empat kolom foto istri, tidak seperti yang diterbitkan pemerintah.

"Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, Rabu (25/8).

Dia menerangkan, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik per Agustus 2021 dan diganti bentuk digital. Namun, formatnya pun berbeda dengan yang beredar di media sosial tersebut.

"Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," tuturnya.

Bagian atas kartu tertulis lengkap Kementerian Agama Republik Indonesia serta diapit gambar garuda dan logo Kemenag. Sementara itu, pada bagian bawah memuat keterangan KUA lokasi menikah, nomor akta, serta kode batang (barcode) yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.