Kemenaker: Produktivitas buruh Indonesia kalah dari Thailand

Kebijakan pengupahan dorong peningkatan produktivitas nasional.

Serikat pekerja melakukan aksi menolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan diklaim untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional. Sebab, produktivitas pekerja di Indonesia dinilai kalah dengan Thailand.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menyatakan, bahwa kondisi saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja. 

Menurutnya, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia. "Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata Dita dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/11).

Selain itu, menurut dia, dari sisi jam kerja saja terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak. "Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.

Sementara untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur. Belum lagi ditambah dengan beragam cuti. Sedangkan, di Thailand dalam setahun tidak lebih 15 hari libur.