Mudahkan lacak gerak orang, Kemendagri akan pindahkan data kependudukan ke digital

Pemindahan informasi data kependudukan ini diklaim dapat digunakan untuk mengantisipasi hambatan integrasi data kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Dokumentasi Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memindahkan informasi data kependudukan dalam kartu tanda pendudukan elektronik (KTP-el) dari blanko fisik ke digital. Inovasi tersebut sedang disiapkan dengan harapan memudahkan masyarakat karena nantinya dapat disimpan dalam gawai serta mendeteksi atau melacak keberadaan seseorang.

"Misalnya HP (handphone) itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang, namun KTP-elnya beralamat di Sukabumi. Ini bisa disimpulkan bahwa penduduk tersebut menjadi penduduk nonpermanen di Sumedang," ujar Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6).

"Secara agregat dan makro," sambung dia, "hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure."

Zudan menilai, pemindahan informasi data kependudukan itu dapat digunakan untuk mengantisipasi hambatan integrasi data kependudukan milik Dukcapil dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Alasannya, data penduduk nonpermanen menjadi salah satu masalah yang kerap menghambat integrasi data Dukcapil-BPS.

BPS dan Dukcapil provinsi se-Indonesia, terangnya, telah menggelar rapat koordinasi bersama untuk mewujudkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Baginya, program tersebut penting untuk memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.