Kemendagri bantah seremoni kepala daerah hambat vaksinasi

Dalihnya, Kemendagri sudah bersurat agar sekretaris daerah ditugaskan sebagai pelaksana harian (plh.).

Simulasi program vaksinasi Covid-19 Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor, Jabar, Senin (16/11/2020). Dokumentasi Pemkot Bogor

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah kabar seremoni menhambat program vaksinasi Covid-19 di beberapa kabupaten/kota. Dalihnya, sudah bersurat kepada gubernur dan bupati/wali kota agar menugaskan sekretaris daerah sebagai pelaksana harian (plh.) kepala daerah dan bisa memutuskan pelaksanaan imunisasi tanpa upacara.

"Jadi, kalau nanti ada kepala daerah yang mengatakan, adanya acting gubernur, pj. (penjabat), (plh.) itu menghambat vaksinasi Covid-19, itu tidak benar," ucap Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam telekonferensi, Rabu (17/9).

Koran Tempo sebelumnya melaporkan, vaksinasi untuk tenaga kesehatan (nakes) di 15 kabupaten/kota terlambat lantaran harus menyesuaikan jadwal seremoni penyuntikan perdana oleh kepala daerah. Imbasnya, realisasi program baru 69% dari target 1,47 juta orang.

Menurutnya, pemerintahan harus terus berlanjut dan tidak boleh ada kekosongan dalam aktivitas pelayanan publik. "Vaksin Covid-19 adalah produk strategis kita, tidak boleh, tidak harus menunggu seremonial dulu. Silakan plh, pj kepala daerah mengambil kebijakan untuk vaksinasi."

Meski demikian, Kemendagri tidak menjatuhkan hukuman kepada daerah yang terlambat melaksanakan vaksinasi.