Kemendagri cabut hak akses data kependudukan 153 lembaga

Sebanyak 34 lembaga di antaranya kembali diaktifkan hak aksesnya karena memenuhi kewajiban setelah disanksi.

Petugas mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jabar, Selasa (24/10/2017). Foto Antara/Adeng Bustomi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut hak akses data kependudukan 153 lembaga pengguna lantaran melanggar perjanjian kerja sama (PKS). Keputusan diambil lantaran melakukan wanprestasi dan merujuk Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2019.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menerangkan, 
153 lembaga pengguna itu melakukan wanprestasi karena tak melaksanakan kewajibannya memberikan laporan tiap semester. Bahkan, terlambat 3 bulan.

"Sebagai bentuk sanksi pelanggaran PKS, kami mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang telah diberikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/4). Berdasarkan entitas, lembaga pengguna yang dihukum, yakni 1 amil zakat, 3 penyelenggara pengiriman uang, 13 perusahaan asuransi, 19 bank, 2 jasa kesehatan, 1 koperasi, 16 pasar modal, 17 lembaga pembiayaan, 73 BPR, 2 lembaga pendidikan, 1 perusahaan fintech, 3 perusahan seluler, serta 2 lembaga lainnya. 

Zudan menambahkan, pemberian hak akses verifikasi data kependudukan merujuk Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Data biasanya digunakan berbagai layanan publik untuk fungsi proses verifikasi identitas pelanggan.

Pemberian hak akses verifikasi tersebut dievaluasi secara berkala. Pun dapat dicabut sewaktu-waktu jika lembaga pengguna tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam PKS. Memberikan data balikan (reverse data), penggunaan pembaca kartu (card reader), dan laporan penggunaan data per semester, misalnya.