Dokumen kependudukan Susi Pudjiastuti jadi bungkus gorengan, Kemendagri: Kalau tak terpakai, musnahkan

Dokumen kependudukan yang tidak terpakai jangan dijual dalam kiloan bersama kertas koran dan kertas tak terpakai lainnya.

Unggahan dokumen kependudukan Susi Pudjiastuti yang menjadi bungkus gorengan. Foto tangkapan layar Twitter

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, meminta masyarakat sadar pentingnya perlindungan rahasia data pribadi dan kerahasiaan dokumen kependudukan. Ini terkait kasus beredarnya kabar dokumen kependudukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi bungkus gorengan.

Dokumen kependudukan yang asli disimpan yang bersangkutan. Sedangkan yang tersimpan di kantor dinas Dukcapil adalah registernya. “Kita semua harus concern dengan perlindungan rahasia data pribadi. Bila dokumen kependudukan sudah tidak terpakai, maka diberikan kembali ke Dinas Dukcapil atau dimusnahkan saja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Permendagri 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,” ucap Zudan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12). 

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengunggah berbagai dokumen kependudukannya yang berisi data-data pribadi di media sosial, seperti Facebook, Twitter, hingga Instagram.

“Bila kita cari di Google saja, itu banyak sekali bermunculan data-data kita terkait KTP-el, KK, paspor, nomor rekening, NPWP, nomor BPJS, dsb. Padahal UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 95A secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi akan dipidana dengan pidana penjara dan/atau dikenakan denda,” tutur Zudan. 

Terkait kerahasiaan dokumen kependudukan, kata dia, bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaganya, sebagaimana hal ini telah diamanatkan dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013. Namun, masyarakat memiliki peranan yang sangat penting karena dokumen kependudukan tersebut ada di tangan masyarakat itu sendiri. Ini menjadi penting sekali karena dukcapil mulai tahun 2019 sudah bergerak ke digital. Jadi, masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK, hingga akta yang bisa di cetak sewaktu-waktu dibutuhkan, atau tersimpan dalam bentuk file saja.